GERADIN.OR.ID – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Wilayah NTB pada Jum’at, 9 Juli 2010 malam melantik dan mengangkat sumpah 20 Advokat Muda di Hotel Lombok Raya. Kedua Puluh Advokat Muda ini telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA) dan Ujian Calon Advokat Muda angkatan pertama selama dua minggu (18 Juni – 9 Juli 2010) di Universitas Saraswati, Mataram. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe.
Acara pelantikan yang cukup sederhana itu dihadiri sejumlah Pejabat yang bergerak dibidang penegakkan hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Juga hadir Advokat Senior, keluarga penegak supremasi hukum dan HAM ini. Dalam sambutannya Ropaun Rambe mengingatkan kembali Advokat Muda dengan sejumlah kasus yang dilakukan advokat markus, “jangan jadi advokat markus yang mencari uang saja tanpa membela HAM dan penegakkan hukum klien. Sudah banyak kasus kita tahu dan itu menjadi pelajaran agar kita tidak berbuat seperti itu,” tegas advokat yang sudah beracara sejak 40 tahun itu.
Menurut PERADIN, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan kompleksitas kasus di NTB, masih banyak diperlukan advokat yang professional dan berdedikasi tinggi menegakkan hukum, keadilan dan HAM terutama masyarakat miskin. Sebagai advokat bukan untuk menjadi kaya karena membela dengan uang bisa mempermainkan keadilan, tetapi advokat adalah profesi yang mulia karena dari tangannya hukum dipahami. “Kalau mau jadi Advokat jangan bermimpi jadi orang kaya tapi harus ditanamkan prinsip membela kebenaran dan keadilan seperti motto PERADIN Fiat Justicia Ruat Coelum (Sekalipun Langit Runtuh Keadilan Tetap Ditegakkan), PERADIN ingin menciptakan advokat yang memahami kerjanya lebih berpihak kepada yang kecil, memelihara kesetiakawanan, membela
kepentingan bersama dengan advokat.”
Sejak tahun 60-an profesi advokat sudah diperjuangkan agar ada wadah yang membawahinya dengan Peraturan Undang-Undang yang paten. Perjuangan UU tersebut hingga kini diwacanakan di Dewan dan belum ditandatangani Presiden sebagai UU yang harus diikuti. “Ini sebuah sejarah yang hingga kini tetap kita perjuangkan. Agar wadah yang jelas mengatur profesi advokat. Jika yang melanggar, ada aturan yang menghukumnya” katanya disambut sorak meriah para advokat muda.
Menyinggung soal kata “muda” yang disandangkan pada advokat yang baru mulai beracara, PERADIN memegang prinsip bahwa pendidikan yang diterima hanyalah bagian kulit dari advokat itu sendiri. Banyak hal yang ditemukan di lapangan tidak seperti teori dalam buku. Sehingga advokat yang masih muda perlu mendapat bimbingan dan latihan saat praktek dengan kasus yang sesungguhnya “kalau mau jadi professional tidak bisa instan, tapi perlu digodok dalam kenyataan saat praktek beracara. Setelah dalam jangka waktu tertentu advokat muda bisa dinaikkan tingkatnya ke advokat,” tandasnya.
Karena menurut advokat kelahiran Medan ini, banyak advokat yang beracara tapi masih jauh dari pemahaman hukum dan berusaha memperkaya diri dengan membela kasus. Yang dikerjakan advokat bukan membela yang salah menjadi benar, tetapi membela keadilan. Sementara itu, Koorinator Wilayah PERADIN NTB, advokat Yohanes B. Dappa, SH menambahkan, kegiatan pendidikan angkatan pertama yang baru saja selesai adalah bagian kecil kegiatan sebenarnya tapi hal ini penting diberikan sebagai bekal awl terjun beracara. Kegiatan pendidikan ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pendidikan tersebut melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan catur wangsa penegak hukum yakni Polisi, Jaksa, Hakim yang sekaligus menjadi penyaji materi, Tutor dan Narasumber.
“Ini menjadi bekal saat beracara dan benar-benar memahami prosedur dan mekanisme penanganan perkara baik perkara pidana maupun perdata,”jelas advokat Yohanes. Waktu yang singkat menjadi kendala bagi Narasumber memberikan materi tetapi pada prinsipnya yang disajikan hanya prakata, sedang isinya akan ditemukan sendiri saat beracara.
Pihaknya mengharapkan dengan bertambahnya jumlah advokat diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat NTB, juga keadilan semakin ditegakkan di Bumi Gora, dan membuka mata masyarakat untuk memanfaatkan pengacara yang professional yang betul memahami hukum Indonesia dan mencari solusi. “sekarang anggota PERADIN NTB sudah mencapai 50 Advokat. Semua DPC sudah terbentuk untuk mengoptimalkan tugas dan peran PERADIN di Kabupaten masing-masing,” bangga Yohanes Dappa.
=====
VARIA ADVOKAT – Volume 13, Agustus 2011