GERADIN.OR.ID – Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Rabu 28 April 2010 kemarin melantik 28 advokat di wilayah Provinsi Papua Barat. Pelantikan digelar di SwissBelhotel Manokwari.
Ketua Umum DPP PERADIN Pusat, Ropaun Rambe menegaskan, pelantikan tidak disertai pengangkatan sumpah. Alasannya, di UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan, pengambilan sumpah dilakukan dua tahun setelah dilantik sebagai advokat. Rambe menegaskan, ujung mafia hukum adalah advokat. “Jujur saya sampaikan dihadapan public, kalau 99% advokat di Indonesia masuk kategori Mafia Hukum (Makelar Kasus). Soal hal ini saya sering berulangkali harus marah di depan kelas maupun di luar kelas. Tolong advokat harus berhati-hati dan menjaga nama baik,” ungkap Rambe.
Mencegah maraknya praktek mafia hukum, Rambe mengatakan, PERADIN telah membentuk tim pengawas dengan sebutan Komisi Pengawasan Advokat Indonesia (KOMPADIN), bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA), dengan tugas pokok mengawasi kerja Advokat muda maupun senior.
“Dalam waktu dekat KOMPADIN akan ditempatkan di Manokwari ibukota Provinsi Papua Barat. Khusus kepada 28 Advokat muda agar bekerja baik dan jujur. Karena tugas Advokat adalah membela kebenaran hingga langit runtuh dan bukan membela kesalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, PH Hutabarat, SH, M.Hum berpesan agar advokat sebagai bagian lembaga penegak hukum, harus mampu bekerja sesuai etika dan sumpah janji advokat Indonesia yang tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saya ucapkan selamat atas pelantikan, belajarlah lebih serius. Siapa yang pantas anda bela harus dibela, karena tugas advokat sangatlah berat,” pesan Hutabarat memberi semangat.
=====
VARIA ADVOKAT – Volume 13, Agustus 2011