Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pastikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum sebagai bentuk perwujudan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyuluhan
Hukum
Pendampingan
Hukum
Bantuan
Hukum
Keadilan
Hukum
[psac_post_carousel show_date="false" show_author="false" show_tags="false" show_comments="false" show_category="false" show_content="false" media_size="medium" sliderheight="350" slide_show="3" dots="false" orderby="ID" order="asc" category="17"]
Profil Singkat GERADIN
GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia) siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Advokat Jo . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
GERADIN secara nyata dan aktif melaksanakan beragam penyuluhan hukum untuk masyarakat, baik di Jakarta maupun di berbagai daerah lainnya di nusantara.