Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Kabupaten Pandeglang melakukan kegiatan penyuluhan hukum pada Jum’at, 31 Januari 2025 dengan tema Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan sub tema Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Rutan Kelas ll B Pandeglang.
Penyuluhan Hukum dibuka oleh Sudrajat, SH Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas ll B Pandeglang dan dihadiri jajaran serta peserta penyuluhan hukum yang berjumlah 25 orang.
Sudrajat, SH memberikan sambutan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Muhammad Yusar, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha sebagai Narasumber pada kegiatan a quo menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan hukum ini adalah program kerja Rutan Kelas II B Pandeglang dan tahanan mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara Advokat Azis Zulhakim, SH selaku Pengurus Bankum GERADIN Pandeglang dan juga pemateri menerangkan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Penerima bantuan hukum yang dimaksud itu meliputi orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak dan mandiri.
Adanya penyuluhan hukum ini dengan tujuan memberikan pencerahan hukum kepada tahanan Rutan Kelas ll B Pandeglang. Bahwa bagi setiap orang yang ingin dibantu tidak dipungut biaya (gratis), dengan syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian para tahanan yang berjumlah 25 orang tersebut dibagi secara kelompok dan melakukan konsultasi bantuan hukum tentang kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dari sekian banyak perkara pidana yang dihadapi oleh para tahanan, mayoritas menghadapi perkara pidana narkotika.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan bersama Paralegal Rihlan Kasaogi, Aisya, Indah Mawadah Noer dan Khoirunnisa yang tergabung di Bankum GERADIN Kabupaten Pandeglang.
Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang selalu berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.