Bhakti untuk Negeri, Bhakti untuk Keadilan
GERADIN senantiasa berupaya menjalankan amanat UU Bantuan Hukum dengan memberikan yang terbaik dan konsisten membantu orang atau kelompok miskin dengan motto Bhakti untuk negeri, Bhakti untuk keadilan.
Geradin senantiasa berupaya melahirkan advokat-advokat yang berkomitmen dan berdedikasi penuh terhadap penegakan hukum dan juga keadilan. Dengan demikian, layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan optimal pelaksanaannya sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat Jo. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bersama kita wujudkan keadilan hukum yang merata bagi segenap lapisan masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Advokat M. Ismail Adam, SH, MH
Ketua Pimpinan Pusat Geradin