Image

Sumpah Advokat

Geradin senantiasa berupaya melahirkan advokat-advokat yang berkomitmen dan berdedikasi penuh terhadap penegakan hukum dan juga keadilan.

Dengan demikian, layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan optimal pelaksanaannya sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat Jo. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bhakti untuk Negeri, Bhakti untuk Keadilan