GERADIN , “Bhakti untuk Negeri, Bhakti untuk Keadilan”
Gerakan Advokat Indonesia yang disingkat GERADIN siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Advokat Jo . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Berangkat dari niat, semangat, kerja keras dan tidak lupa dibarengi do’a, GERADIN siap melakukan upaya untuk memastikan layanan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu untuk mewujudkan hak konstitusional setiap orang agar mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
KETUA PIMPINAN PUSAT Advokat Muhamad Ismail Adam, S.H menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 kami dari GERADIN siap memberikan bantuan hukum dan /atau jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, bantuan hukum cuma-cuma diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan Domisili dari Desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya jika nanti dibutuhkan.
Advokat Muhamad Ismail Adam, S.H juga menjelaskan bahwa Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR ). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR , memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: (1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan (2) tidak mampu membayar Advokat.
Maka dengan lahirnya Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut Negara hadir sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
GERADIN melalui cabang disetiap Kota dan Kabupaten di Indonesia salah satunya di GERADIN CABANG KABUPATEN PANDEGLANG sudah berupaya melaksanakan kewajibannya menjalankan amanat undang-undang bantuan hukum tersebut dengan berbagai upaya memberikan yang terbaik dan konsisten membantu orang atau kelompok miskin dengan motto Bhakti untuk negeri, Bhakti untuk keadilan”.