Setiap orang yang bergelar sarjana hukum memiliki definisinya masing-masing tentang keadilan.
Apakah keadilan bisa didapatkan oleh orang miskin? Dalam konteks perkara pidana, setiap orang yang dihadapkan pada persidangan berstatus sebagai terdakwa yang diadili karena melakukan kesalahan tentu memiliki hak dibela melalui penasihat hukumnya baik ditunjuk oleh terdakwa sendiri maupun penunjukan penasihat hukum oleh Majelis Hakim sebagaimana Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keadilan bisa didapatkan oleh orang miskin apabila palunya ada di tangan orang yang bijaksana. Menurut KBBI: bijaksana yaitu selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya).
Dari definisi tersebut menurut penulis orang yang bijaksana adalah orang yang mampu memberikan belas kasihan kepada orang miskin dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan dilapangan yang dialami oleh terdakwa.
Suatu ungkapan hasil perenungan penulis bahwa: “hukuman bukan merupakan satu-satunya jalan bagi setiap orang bisa menyadari kesalahannya, bisa jadi dia mengulanginya lagi“.
Harapan penulis, dihari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-70 tepatnya 18 Maret 2023 semoga palu ditangan orang yang bijaksana bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman khususnya dalam mengadili perkara pidana terhadap orang miskin untuk mendapatkan keadilan.
Pandeglang, 9 Maret 2023
Advokat Dede Kurniawan