GERADIN.OR.ID – Banten, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Pandeglang melayangkan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung RI mengenai putusan praperadilan terhadap kliennya (LS) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dengan Register Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN.Srg. Pelaporan ini ditujukan kepada Hakim “NG”.
Ketua Bankum Geradin Pandeglang Advokat Dede Kurniawan, SH, MH menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan pada Pasal-4 ayat(2) huruf-c berbunyi “Wewenang Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap praperadilan meliputi memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan praperadilan yang menyimpang secara fundamental”.
Dengan fakta-fakta penyimpangan antara lain :
1. Pelapor adalah pemohon praperadilan terdaftar pada Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 30 Juni 2021 yang seharusnya disidangkan hari ke 3 pada Jumat tanggal 2 Juli 2021 namun hakim menyidangkannya hari Rabu 7 Juli 2921 telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat(1) huruf-a berbunyi “Dalam waktu ke 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
2. Dalam persidangan juga molor harusnya hari ke-7 (15 Juni 2021) diputus namun tanggal 22 Juli 2021 dengan agenda putusan.
Oleh karena itu jelas hakim praperadilan “NG” pada Pengadilan Negeri Serang telah melebihi tenggat waktu melanggar ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat(1) huruf-c berbunyi “Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya“.
Laporan tersebut disampaikan tembusan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Badan Pengawas MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Negeri Serang. (Swd)