Setiap advokat yang tergabung dalam GERADIN diharapkan menjunjung tinggi prinsip:
1. Profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
2. Independensi dan kebebasan dalam menjalankan profesi.
3. Integritas serta kejujuran dalam setiap tindakan.
4. Kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat.
5. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
6. Keberpihakan terhadap tegaknya keadilan.
7. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
GERADIN berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang sebagai organisasi yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia.
Melalui semangat persatuan, profesionalisme, independensi, dan integritas, GERADIN bertekad menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan.
GERADIN bukan sekadar wadah profesi, melainkan juga rumah perjuangan bagi para advokat yang memiliki semangat pengabdian terhadap hukum, keadilan, bangsa, dan negara.
