GERADIN didirikan bertujuan:
1. Menghimpun dan membina para advokat Indonesia dalam satu wadah organisasi profesi.
2. Meningkatkan kualitas dan kehormatan profesi advokat.
3. Menegakkan kode etik dan standar profesional advokat.
4. Memperjuangkan perlindungan serta kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.
5. Mendorong pemerataan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
6. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
7. Berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.
