Padang (GERADIN.OR.ID), 15 Nopember 2021 – Pasca penyelenggaraan Diklat Paralegal di Kota Padang yang berlangsung lancar dan sukses, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN Advokat Ropaun Rambe membentuk Bantuan Hukum (Bankum) Gerakan Advokat Indonesia GERADIN Kota Padang. Dengan demikian, Bankum GERADIN akan melengkapi lembaga konsentrasi PERADIN yang sudah ada sebelumnya di Kota Padang yakni Posbakumadin dan Bankum PAWIN.
Untuk struktur pengurus inti Bankum GERADIN Kota Padang telah ditunjuk Advokat Wirman, SH, MKn sebagai Ketua, Advokat Refianos, SH sebagai Sekretaris dan Advokat Wizernal, SH sebagai Bendahara. Sementara waktu, Bankum GERADIN Kota Padang bersekretariat di Komplek Villaku Indah 3 Blok A Nomor 5 Sungai Sapih Padang.
Terbentuknya Bankum GERADIN Kota Padang tentunya bertujuan agar tercapai visi dan misi bantuan hukum yang sesuai Undang-Undang Dasar Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap rakyat dan warga negara sejatinya memang berhak memperoleh jaminan dan bantuan hukum sebagai wujud penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM). Di sinilah arti dan peran penting bantuan hukum sangat diperlukan.
Demikian pula, antara hak asasi manusia dan bantuan hukum pada prinsipnya saling berkaitan guna terciptanya pemerataan keadilan di tengah masyarakat.
Di Kota Padang sendiri, menurut data di Kantor Dinas Sosial selama tahun 2020 dan 2021, sebelum pendemi tercatat ada 66 ribu KK miskin. Sementara saat dan setelah pandemi meningkat menjadi 82 KK miskin.
Mereka, layaknya masyarakat bawah umumnya, mayoritas tidak mengetahui dan tidak paham tentang peraturan hukum yang menjamin dan melindungi hak hukum dan hak asasi mereka.
Karena itulah, terbentuknya Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi, informasi dan penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, pendidikan hukum serta bantuan hukum yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersifat litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).
Perkumpulan Advokat Indonesia PERADIN selama ini sangat konsisten dan peduli dengan perjuangan keadilan terutama bagi masyarakat termarginal (miskin). Tak tanggung-tanggung, PERADIN membentuk tiga organisasi khusus bantuan hukum yakni Posbakumadin, Bankum GERADIN dan Bankum PAWIN.
PERADIN akan berupaya ketiga organ tersebut ada di setiap kota dan kabupaten di Indonesia secara merata sebagai bukti nyata bahwa seluruh Advokat PERADIN konsisten menjalankan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tentang Advokat bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Salam Juang PERADIN. Fiat Justitia Roat Coelum. (Advokat Refianos di Kota Padang)